Secara garis besar sejarah hukum agraria
di Indonesia dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu masa penjajahan
Belanda dan masa sesudah kemerdekaan. Ketentuan-ketentuan di bidang
agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi
bangsa Indonesia. Hal ini karena ketentuan-ketentuan tersebut bersifat
diskriminatif dan menindas bangsa Indonesia, terlebih dengan adanya
politik tanam paksa di bidang pertanian.
- Teacher: Khairunnisah Nisah