Secara garis besar sejarah hukum agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu masa penjajahan Belanda dan masa sesudah kemerdekaan. Ketentuan-ketentuan di bidang agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena ketentuan-ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan menindas bangsa Indonesia, terlebih dengan adanya politik tanam paksa di bidang pertanian.