Mahasiswa mampu untuk memberikan solusi pemecahan masalah lingkungan hidup atas dasar hukum perlindungan dan penegakkan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Dan mampu mengembangkan pemikiran logis, kreatif dan sistematis dalam menegakkan hukum mlingkungan.

Mampu mengembangkan pikiran yang logis, kreatif, dan sistematis dalam bentuk memberikan perlindungan dan pengelolaan  pada lingkungan hidup dan menegakkan hukum lingkungan baik dari aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata, dan aspek hukum pidana.