mahasiswa mampu mendefinisikan konsep dan pengertian hukum kontrak,
mengidentifikasi syarat sahnya dan momentum terjadinya kontrak,
menjelaskan penyusunan, struktur, dan anatomi kontrak, menjelaskan
berakhirnya kontrak, menjelaskan ketentuan-ketentuan umum dalam hukum
kontrak dan menjelaskan pola penyelesaian sengketa dalam hukum kontrak
- Teacher: ekawati eka