mahasiswa mampu mendefinisikan konsep dan pengertian hukum kontrak, mengidentifikasi syarat sahnya dan momentum terjadinya kontrak, menjelaskan penyusunan, struktur, dan anatomi kontrak, menjelaskan berakhirnya kontrak, menjelaskan ketentuan-ketentuan umum dalam hukum kontrak dan menjelaskan pola penyelesaian sengketa dalam hukum kontrak